Mengenal e-Kinerja BKN, Sistem Baru untuk Memantau Kinerja ASN


Pemerintah bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menerapkan kebijakan baru dengan meluncurkan platform e-Kinerja BKN. Sistem digital ini dirancang sebagai sarana pelaporan kinerja harian Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terintegrasi.

Apa Itu e-Kinerja BKN?

e-Kinerja BKN merupakan platform resmi yang digunakan ASN untuk mencatat dan melaporkan aktivitas kerja harian. Selain pelaporan, sistem ini juga memudahkan ASN dalam mengelola, memantau, mengevaluasi, hingga menyimpan dokumen kinerja secara terpusat.

Kehadiran e-Kinerja BKN menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong budaya kerja ASN yang lebih produktif, transparan, dan berorientasi pada hasil.

“Fitur ini dirancang untuk memastikan aktivitas harian ASN selaras dengan perencanaan kinerja periodik dan tahunan, sehingga dapat mendukung kinerja organisasi secara keseluruhan,” ujar Wahyu Firdaus, Direktur Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digital Manajemen ASN BKN.

Dukungan terhadap Kebijakan Kerja Fleksibel

Penerapan e-Kinerja BKN juga sejalan dengan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) yang memberikan fleksibilitas pola kerja bagi ASN. Dengan sistem ini, kinerja pegawai tetap dapat dipantau secara objektif meski tidak selalu bekerja di kantor.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022, seluruh ASN diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui platform e-Kinerja BKN. Kebijakan ini bertujuan memastikan keselarasan antara input pekerjaan dan output kinerja setiap ASN.

Melalui e-Kinerja BKN, pemerintah dapat melakukan pemantauan, evaluasi, hingga analisis terhadap capaian kinerja ASN. Sistem ini juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan manajemen kepegawaian, termasuk pengangkatan maupun pemberhentian ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mengisi Kinerja Harian ASN di e-Kinerja BKN

Berikut langkah-langkah pengisian kinerja harian melalui e-Kinerja BKN:

  1. Akses laman e-Kinerja BKN https://kinerja.bkn.go.id lalu login menggunakan NIP dan password MySAPK.
  2. Jika lupa password MySAPK, gunakan fitur reset password melalui aplikasi MySAPK BKN di https://mysapk.bkn.go.id
  3. Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke halaman Daftar SKP yang menampilkan seluruh SKP yang telah dibuat.
  4. Selanjutnya, ajukan SKP melalui menu Sasaran Kinerja Pegawai.
  5. Klik tombol Ajukan SK, kemudian akan muncul formulir konfirmasi.
  6. Jika sudah yakin, klik OK. Jika belum, pilih Close untuk membatalkan pengajuan.
  7. SKP yang telah diajukan tidak dapat diubah selama proses persetujuan berlangsung.
  8. Setelah disetujui, status SKP akan berubah dari Draft menjadi Persetujuan.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Artikel SEO Friendly Yang Disukai Mesin Pencari Google

Mengenal Perbedaan WLTP, NEDC, dan CLTC dalam Mengukur Jarak Tempuh Mobil Listrik

Mahasiswa Mulai Aktif Membangun Usaha Kreatif Sejak Bangku Kuliah