Mengenal e-Kinerja BKN, Sistem Baru untuk Memantau Kinerja ASN
Pemerintah bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menerapkan kebijakan baru dengan meluncurkan platform e-Kinerja BKN. Sistem digital ini dirancang sebagai sarana pelaporan kinerja harian Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terintegrasi.
Apa Itu e-Kinerja BKN?
e-Kinerja BKN merupakan platform resmi yang digunakan ASN
untuk mencatat dan melaporkan aktivitas kerja harian. Selain pelaporan, sistem
ini juga memudahkan ASN dalam mengelola, memantau, mengevaluasi, hingga
menyimpan dokumen kinerja secara terpusat.
Kehadiran e-Kinerja BKN menjadi langkah strategis pemerintah
dalam mendorong budaya kerja ASN yang lebih produktif, transparan, dan
berorientasi pada hasil.
“Fitur ini dirancang untuk memastikan aktivitas harian ASN
selaras dengan perencanaan kinerja periodik dan tahunan, sehingga dapat
mendukung kinerja organisasi secara keseluruhan,” ujar Wahyu Firdaus, Direktur
Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digital Manajemen ASN BKN.
Dukungan terhadap Kebijakan Kerja Fleksibel
Penerapan e-Kinerja BKN juga sejalan dengan kebijakan Flexible
Working Arrangement (FWA) yang memberikan fleksibilitas pola kerja bagi
ASN. Dengan sistem ini, kinerja pegawai tetap dapat dipantau secara objektif
meski tidak selalu bekerja di kantor.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6
Tahun 2022, seluruh ASN diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
melalui platform e-Kinerja BKN. Kebijakan ini bertujuan memastikan keselarasan
antara input pekerjaan dan output kinerja setiap ASN.
Melalui e-Kinerja BKN, pemerintah dapat melakukan
pemantauan, evaluasi, hingga analisis terhadap capaian kinerja ASN. Sistem ini
juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan manajemen kepegawaian, termasuk
pengangkatan maupun pemberhentian ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengisi Kinerja Harian ASN di e-Kinerja BKN
Berikut langkah-langkah pengisian kinerja harian melalui
e-Kinerja BKN:
- Akses
laman e-Kinerja BKN https://kinerja.bkn.go.id lalu login menggunakan NIP dan password MySAPK.
- Jika
lupa password MySAPK, gunakan fitur reset password melalui aplikasi MySAPK
BKN di https://mysapk.bkn.go.id
- Setelah
berhasil login, Anda akan masuk ke halaman Daftar SKP yang
menampilkan seluruh SKP yang telah dibuat.
- Selanjutnya,
ajukan SKP melalui menu Sasaran Kinerja Pegawai.
- Klik
tombol Ajukan SK, kemudian akan muncul formulir konfirmasi.
- Jika
sudah yakin, klik OK. Jika belum, pilih Close untuk
membatalkan pengajuan.
- SKP
yang telah diajukan tidak dapat diubah selama proses persetujuan
berlangsung.
- Setelah
disetujui, status SKP akan berubah dari Draft menjadi Persetujuan.

Comments
Post a Comment